Next Post
Home » Maluku Utara » Pengedar Obat Ilegal Di Labuha Dibekuk

Pengedar Obat Ilegal Di Labuha Dibekuk

IMG-20231120-WA0085

LABUHA ISTANA.NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halsel, Sabtu (18/11/2023) menggerebek dan berhasil membekuk Amrun DG Sudin alias Amrun (24) warga Labuha di sebuah tempat kos kompleks pasar lama Labuha.
Pengrebekan itu berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan transaksi jual beli obat terlarang di sekitar Kompleks Pantai Mongga, Desa Labuha, tepatnya di indekos Aisa
Kapolres Halsel, AKBP Aditia Kurniawan menjelaskan Tim Opsnal Satres Narkoba berkoordinasi dengan La Ode, pemilik indekos Aisa guna membantu melakukan pengungkapan dugaan transaksi narkoba.
Tak berlangsung lama, terduga tersangka kemudian digrebek tanpa ada perlawanan dan dari hasil pengeledahan yang disaksikan pemilik indekos, polisi berhasil mengamankan barang bukti 25 strip dan atau 250 butir obat keras termasuk daftar “G” jenis obat IFARSYL (Guaifenesin, Dextromethorpan HBr dan Chlorphenamine maleate) dan 7 strip aan atau 70 butir jenis obat Neomethor serta uang tunai sebesar Rp200 ribu
.“Uang tunai yang diamankan dengan pecahan Rp100 ribu, sebanyak satu lembar dan pecahan 50 ribu rupiah dua lembar milik terduga pelaku, Amrun DG Sudin alias Amrun,”Katanya.
Hasil pemeriksaaan, pelaku akhirnya mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan juga mengakui kalau barang haram tersebut disimpan di rumah orang tuanya di belakang bekas kantor Bank BNI, Pasar Baru, Labuha.
Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan serta pengeledahan, berhasil menemukan 300 butir obat jenis Neomethor.
Dijelaskan, dalam pengembangannya, Amrun mengakui barang haram tersebut dijual kepada Farni Ngabito sebanyak 40 butir dengan harga Rp100 ribu.
“Tak hanya Farni Ngabito, terduga tersangka juga menjual kepada Ningsih Badjuka, Mega Poluan masing 40 butir dan 30 butir dengan harga bervariasi, diantaranya Rp50-100 ribu,”Tuturnya.
Akibat perbuatannya, Amrun bakal dijerat pasal 436 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana dengan denda sebanyak Rp200 juta seperti bunyi pada pasal 145 ayat (1).(byb)

Avatar

Aby

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News