Halsel Istana.com – Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba resmi menunjuk Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Halmahera Selatan.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara nomor 100.1.4.2/3665/G, Perihal Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Halmahera Selatan tertanggal 6 Nopember 2023 dan ditandatangani Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba.
Dalam SK tersebut, dijelaskan, dalam rangka menjamin efektifitas, efesiensi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, sehubungan dengan meninggalnya Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.
Dan merujuk pada pasal 78 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2006 tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal 87 ayat 2 dan pasal 88 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan UU tersebut, sebagai wakil Pemerintah pusat di Daerah Gubernur Maluku Utara menunjuk Hasab Ali Bassam Kasuba, Wakil Bupati Halmahera Selatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Halmahera Selatan sampai dilantik sebagai Bupati defenitif. (tim)