LABUHA ISTANA.NEWS – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)dilingkup Pemkab Halmahera Selatan agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) atau penarikan dana dan biaya dari masyarakat.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba, Senin (20/11/2023).
Penegaskan Plt Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba itu menyusul banyaknya keluhan yang di terima bupati atas adanya pungutan yang dilakukan OPD dilingkup Pemkab Halsel.
Secara umum, kata Bassam, penganggaran Dana Desa (DD) ada pemotongan dalam pengurusan pencairan oleh kepala desa (Kades) sehingga kedepan tidak ada lagi kata pemotongan atau pungli.
“Ada beberapa kegiatan namun ada permintaan pembiayaan dulu oleh OPD ini saya sudah tekankan hal ini tidak terjadi lagi kedepannya,”Kata Bassam.
Terkait hal tersebut, Plt Bupati belum memanggil Kadis DPMD karena masih dalam evaluasi seluruh OPD dilingkup Pemkab Halsel.
“Sementara dalam evaluasi seluruh OPD dilingkup Pemkab Halsek terkait dengan kinerja masing-masing,”Tuturnya.
Olehnya Itu, Plt Bupati Halsel menghimbau kepada seluruh OPD dilingkup Pemkab Halsel agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungi yang telah ada dalam memberikan pelayanan kepada publik karena haknya telah diatur negara.“Sanksinya jelas ada karena itu jangan lakukan pungli,”Ujarnya.(byb)